Rekonsiliasi Fiskal
Laba Fiskal = Laba Komersial + Koreksi Positif − Koreksi Negatif
Laba Rugi Komersial (dari Akuntansi)
Laba/Rugi Komersial Tahun Berjalan
Rp0
Koreksi Fiskal
Kategori & jumlah koreksi ditentukan sesuai aturan UU Pajak yang berlaku (kamu sebagai konsultan pajak yang menentukan) — sistem ini hanya menjumlahkannya secara otomatis.