Pajak Terutang
Ringkasan PPN Keluaran, PPh 23 dipotong, dan estimasi PPh Badan per periode buku
Ringkasan ini dihitung otomatis dari data Invoice & Rekonsiliasi Fiskal yang sudah tersimpan di sistem.
Bukan pengganti perhitungan resmi — tetap lakukan verifikasi manual sebelum lapor SPT Masa/Tahunan lewat CORETAX.
Estimasi jatuh tempo: PPN disetor paling lambat akhir bulan berikutnya, dilaporkan paling lambat akhir bulan berikutnya;
PPh 23 disetor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, dilaporkan lewat SPT Masa PPh.
PPN Keluaran (Periode Terpilih)
Rp0
Dari invoice terbit (status bukan Batal)
PPh 23 Dipotong (Kredit Pajak)
Rp0
Dipotong klien saat pembayaran — jadi kredit pajak
Estimasi PPh Badan (22%)
Rp0
22% × Laba Fiskal (dari Rekonsiliasi Fiskal, semua periode)
Rincian Invoice — Periode Terpilih
| No. Invoice | Tanggal | Klien | DPP | PPN 11% | PPh 23 (2%) |
|---|---|---|---|---|---|
| Memuat... | |||||